Berikut yang di kutip dari JPNN.com
Rata-rata kenaikan gaji PNS di semua tingkat tersebut sekitar satu sampai dua persen. Seperti yang tertuang dalam lampiran PP, disebutkan "gaji PNS terendah atau golongan Ia adalah Rp 1.402.400, dimana sebelumnya Rp 1.323.000.
Sedangkan gaji PNS atau golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.302.100, sebelumnya Rp 5.002.000. Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji tersebut telah berlaku 21 Mei 2014.
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 itu.
Berikut rincian kenaikan gaji PNS,
- Golongan IIa masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900
sebelumnya Rp 1.714.100.
Gaji tertinggi bagi PNS IIa adalah Rp 3.031.100, sebelumnya Rp 2.859.500. - Golongan IIb terendah Rp 1.984.200, sebelumnya Rp 1.871.900.
Gaji PNS golongan IIb tertinggi Rp 3.159.500, sebelumnya Rp 2.980.500. - Golongan IIc terendah adalah Rp 2.068.00,sebelumnya Rp 1.951.100.
Gaji tertinggi Gol IIc adalah Rp 3.293.000,sebelumnya Rp 3.106.600. - Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600, sebelumnya Rp 2.033.600.
Gaji Ter tinggi IId adalah Rp 3.432.300, dimana sebelumnya Rp 3.238.000. - Golongan IIIa, gaji terendah kini Rp 2.317.600,sebelumnya Rp 2.186.400.
Gaji tertinggi adalah Rp 3.806.300, sebelumnya Rp 3.590.900. - Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp 2.415.600, sebelumnya Rp 2.278.900.Sedangkan yang tertinggi Rp 3.967.300, sebelumnya Rp 3.742.800.
- Golongan IIIc tertinggi kini Rp 2.517.800, sebelumnya Rp 2.375.300.
Gaji tertnggi kini Rp 4.135.200, sebelumnya Rp 3.901.100. - Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp 2.155.600, sebelumnya Rp 2.066.100.
- Sedangkan untuk PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp 2.735.300, sebelumnya Rp 2.580.500. Gaji Tertinggi kini Rp 4.492.400, sebelumnya Rp 4.238.100.
- Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp 2.851.000, sebelumnya Rp 2.689.600,
Gaji tertinggi kini Rp 4.682.400, sebelumnya Rp 4.417.400. - Gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp 2.976.600, sebelumnya Rp 2.803.400.
Sementara yang tertinggi KINI Rp 4.880.500, sebelumnya Rp 4.604.200. - Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp 3.097.300, sebelumnya Rp 2.922.000.
Bagi yang tertinggi Rp 5.086.900, sebelumnya Rp 4.799.000. - Dan yang terakhir gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp 3.228.300 , sebelumnya Rp 3.045.600. Untuk yang tertinggi Rp 5.302.100, sebelumnya Rp 5.002.000.
Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Pubilk Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, informasi utuh terkait keputusan kenaikan gaji pokok PNS itu belum sampai ke kantornya. "Saya akan cek dulu ke Kementerian Keuangan," katanya kemarin.
Herman mengaku belum bisa memastikan apakah gaji PNS bulan ini sudah naik sesuai dengan PP yang baru itu.
Herman mengatakan meskipun terkait dengan PNS, aturan soal gaji itu ada di Kemenkeu. Dia menjelaskan bahwa tugas pokok dari Kemen PAN-RB merupakan melakukan pembinaan dan pendayagunaan aparatur negara.
Menurut analisis Kemen PAN-RB, kenaikan gaji PNS ini sudah rutin dilakukan pemerintah. Sehingga tidak terlalu mengganggu postur keuangan negara karena sudah diantisipasi sebelumnya. (ken/wan)
SCAN PP dapat di lihat dan dounload di http://wondhoez.blogspot.com/2014/06/peraturan-pemerintah-republik-indonesia.html
Sumber : JPNN.COM
0 Response to "PNS NAIK GAJI SESUAI PP NOMOR 34 TAHUN 2014"
Post a Comment
[-] Silahkan Coment dengan MEnggunakan Etika
[-] Maaf Link Aktif pada kolom komentar akan otomatis terganti dengan link kami
[-] Coment berbau sara akan kami hapus
[-] Segala macam Promo dan Transaksi yang ada di Kolom Komentar Bukan Tanggung Jawab Kami
SEMUA BENTUK TRANSAKSI DAN PENIPUAN JUAL BELI ONLINE AKIBAT ANDA MEMPERCAYAI IKLAN DI KOMENTAR INI BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI.
Terimakasih.